Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Banten menetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) tahun 2020-2024 yang merugikan negara sekitar Rp8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Agung Teja Made Suwarna di Tangerang Selasa mengatakan penetapan tersangka tersebut usai bukti-bukti penting terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ditemukan dari tersangka TAW.
Selain itu, Kejari juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap TAW sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan oleh PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK dan PT HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM yang ternyata pekerjaan tersebut fiktif namun tetap dibayarkan oleh PT. APK sehingga menimbulkan kerugian negara
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tim penyidik kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap TAW tersebut diketahui sebagai broker yg mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan rekannya dari tahun 2020 hingga 2024 atas perintah H," kata Agung Teja Made Suwarna dalam keterangannya.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, lanjut Agung, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karena di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga.
"Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama," katanya.
Baca juga: Kejari Tangerang geledah kantor di Jakut terkait dugaan korupsi PT APK
Baca juga: Kejari Tangerang tetapkan tersangka pada kasus kredit fiktif
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.