Kejari Jember usut dugaan korupsi klaim JKN di sejumlah RS

20 hours ago 4

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengusut kasus dugaan korupsi klaim dana jaminan kesehatan nasional (JKN) pada sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember pada periode 2019 hingga 2025.

"Penyidik juga telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Yadyn saat konferensi pers yang digelar dalam Media Gathering di Jember, Kamis malam.

Menurutnya, peningkatan status dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Jember telah melalui serangkaian pemeriksaan tahap penyelidikan dan pengumpulan sejumlah dokumen.

"Tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi 'fraud upcoding' dan atau 'phantom billing' oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 hingga 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.

Kecurangan (fraud) dalam program JKN tersebut berupa "phantom billing" yakni mengajukan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.

"Kemudian penyimpangan yang dilakukan juga berupa 'upcoding' yakni memanipulasi kode diagnosa atau prosedur menjadi lebih berat agar mendapatkan klaim yang lebih tinggi dari seharusnya," katanya.

Yadyn mengatakan peningkatan status tersebut berdasarkan Sprint Dik : Print 658 / M.5.12/fd.2 / 05 / 2026 tanggal 7 Mei 2026, sehingga sejumlah saksi akan dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkara .

"Penyidik telah melakukan panggilan kepada 12 saksi-saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan penyidik akan mendalami alat bukti untuk menetapkan tersangka, namun terkait kerugian dalam perkara tersebut masih dilakukan penghitungan oleh lembaga terkait yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa tiga rumah sakit di Kabupaten Jember diduga melakukan kecurangan dengan memanipulasi (mark up) klaim program JKN.

BPJS Kesehatan Jember juga sudah memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit yang melakukan 'fraud' tersebut sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan dan pengembalian kerugian juga sudah disepakati sesuai nilai kecurangan yang ditemukan oleh petugas BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kejari Bima tangani kasus korupsi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo

Baca juga: BPJS Kesehatan-KPK jalin kerja sama pemberantasan korupsi Program JKN

Baca juga: KPK belum menemukan penyimpangan pengelolaan dana JKN-KIS

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |