Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,1 kilogram dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Rabu, mengatakan selain sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 4,3 kilogram.
Baca juga: Majelis hakim PN Bireuen vonis mati tiga terdakwa narkotika
Dia menyebut sabu-sabu 6,1 kilogram yang dimusnahkan itu berasal dari 70 perkara dan ganja 4,3 kilogram dari tujuh perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara sejak beberapa bulan terakhir. Semua perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Munawal.
Selain barang bukti perkara narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang, Kejari Bireuen juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya, di antaranya 196 butir pil obat terlarang, 51 telepon genggam, 46 timbangan digital.
"Berikutnya, bong atau alat isap sabu-sabu, kaca pirek, gunting, senjata tajam, sendok, bambu penjepit, plastik bening, kosmetik ilegal, rokok, korek gas, pakaian, selang, batuan mineral, dan lainnya," ujarnya.
Dia menjelaskan sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan dibuang ke saluran tempat pembuangan, sehingga tidak dapat digunakan. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan. Tugas dan kewenangan penuntut umum tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 huruf a dan b KUHP.
"Kami memastikan pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh proses didokumentasikan guna menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti," kata Munawal.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap pengedar 0,5 kg sabu asal Bireuen-Aceh
Baca juga: Jaksa tuntut tiga terdakwa narkoba dengan hukuman mati
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025