Kejaksaan selesaikan 441 perkara melalui RJ dalam 100 hari kerja

2 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyelesaikan 441 perkara melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif selama periode 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Pada periode 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah berhasil menerapkan restorative justice sebanyak 441 perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pada periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Januari 2025, Pidum Kejaksaan juga telah mendirikan 930 unit Rumah Restorative Justice dan 20 unit Balai Rehabilitasi Adhyaksa.

Sementara itu, terkait penanganan perkara tindak pidana umum, jumlah berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah ditangani sebanyak 38.860 perkara dan jumlah berkas yang diterima sebanyak 27.928 perkara.

Lalu, jumlah berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 28.187 perkara dan jumlah berkas yang dilimpahkan tahap II sebanyak 23.918 perkara.

Baca juga: Menko Polkam pastikan keadilan restoratif tak dimanfaatkan pengedar

Harli menjelaskan jumlah perkara yang sudah pada tahap putusan sebanyak 22.256 perkara dan putusan yang berhasil dieksekusi sebanyak 20.778 perkara.

Kemudian sepanjang tahun 2024, Bidang Pidum Kejaksaan RI telah menyelesaikan 1.985 perkara dengan pendekatan restorative justice.

Selain itu, dari Januari sampai Desember 2024 juga telah didirikan 4.654 Rumah RJ dan 116 Balai Rehabilitasi Adhyaksa.

Lalu, selama tahun 2024, Pidum Kejaksaan menerima 171.233 SPDP. Selain itu, terdapat 131.378 berkas yang diterima, 125.296 berkas perkara yang dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, dan 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.

Baca juga: Kejaksaan telah selesaikan 1.809 perkara dengan keadilan restoratif

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |