Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna dihadirkan menjadi ahli dalam sidang praperadilan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa rekomendasi Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura meminta agar sebaiknya yang memberikan keterangan adalah state counsel (pengacara negara).
"Jaksa Agung menunjuk Jamdatun R. Narendra Jatna untuk bertindak sebagai ahli dari Pemerintah RI sesuai permintaan AGC Singapura yang disampaikan melalui Kemenkum RI," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Anang mengungkapkan Jamdatun dengan kapasitasnya selaku pengacara negara memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara, dalam persidangan.
"Hari ini, yang bersangkutan memberikan keterangan di sana," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pendapat hukum Jamdatun sebelumnya telah disampaikan kepada pengadilan pada awal Desember 2025 dalam bentuk affidavit dan pengadilan menyatakan menerima affidavit tersebut sebagai bukti.
"Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun," ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Narendra Jatna pada persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Persidangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.
"Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-elektronik (KTP-el) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca juga: Alasan KPK pilih Jamdatun Kejagung jadi ahli pada sidang Paulus Tannos
Baca juga: KPK sebut persidangan ekstradisi Paulus Tannos sudah masuk babak akhir
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































