Pemerintah siapkan aturan "work from anywhere" saat libur Lebaran 2026

1 hour ago 1
untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sedang menyiapkan aturan penerapan work from anywhere (WFA) selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026.

Kebijakan itu dirancang untuk mengatur pola kerja pegawai kantoran guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan WFA akan berlaku bagi pegawai kantoran, baik di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).

"WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan. Itu untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis.

Airlangga menyebutkan aturan tersebut segera diumumkan oleh Pemerintah setelah regulasi teknisnya rampung.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan WFA telah disepakati dan akan dituangkan dalam bentuk surat edaran (SE).

Untuk ASN, kebijakan tersebut akan diatur melalui SE MenPANRB, sedangkan untuk pegawai swasta akan diterbitkan SE Menaker.

Periode WFA direncanakan bertepatan dengan masa libur Lebaran yang berlangsung sekitar dua pekan, yakni pada kisaran 14-29 Maret 2026. Periode tersebut mencakup libur Hari Raya Idul Fitri, libur Nyepi, serta cuti bersama.

"Jadi ada kombinasi antara libur lebaran, ada libur Nyepi, juga ada cuti bersama. Nanti mungkin dikombinasi dengan work from anywhere atau istilah teman-teman itu fleksibel working arrangement (FWA) itu akan dibuatkan SE-nya oleh Bu MenPANRB dan Pak Menaker," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah tanggung 100 persen pajak tiket pesawat Lebaran 2026

Baca juga: Pemerintah siapkan Rp12,83 triliun untuk paket stimulus kuartal I 2026

Baca juga: Airlangga targetkan anggaran insentif Lebaran 2026 capai Rp13 triliun

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |