Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disita dari PT Duta Palma Group kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi menjaga keberlangsungan bisnis dan kondisi pekerja.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Danareksa Tower, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya ingin kebun sawit sitaan itu tetap dikelola dengan baik selama proses hukum yang membutuhkan waktu lama.
"Bahwa proses hukum ini 'kan memakan waktu. Kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kami tidak mau juga ada ketidakpastian terhadap pekerja yang ribuan orang. Kami tidak mau juga ada hal-hal yang dilakukan oleh manajemen menyangkut status barang bukti itu," kata Febrie.
Menurut dia, Kejagung menginginkan barang bukti lahan perkebunan kelapa sawit itu tetap berjalan keberlangsungannya, baik dari sisi bisnis, hubungan kerja, produktivitas, maupun keamanan.
Febrie menyebut barang bukti tersebut merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum yang berimplikasi ke berbagai hal, sementara Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelolanya.
Baca juga: Kejagung resmi titipkan 221 ribu hektare sawit Duta Palma ke BUMN
Baca juga: Kejagung-Kementerian BUMN kerja sama kelola lahan PT Duta Palma Group
"Pengalaman kami terkait dengan barang bukti sawit ini adalah khawatir manajemen tidak mengendalikan dengan baik, bisa juga akhirnya bergeser menjadi konflik sosial yang tidak kita inginkan,” kata dia.
Oleh karena itu, Kejagung menitipkannya ke Kementerian BUMN. Adapun, Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan 221.000 hektare lahan sawit yang dititipkan Kejagung kepada pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Febrie memastikan barang bukti yang dititipkan dalam kondisi baik, sebagaimana hasil dari koordinasi dan upaya serius Kejagung yang didukung kementerian dan pihak terkait, termasuk satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas PKH).
Dijelaskan oleh Febrie bahwa 221.000 hektare lahan sawit tersebut disita dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group karena terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare di antaranya berlokasi di Riau dan 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat.
Tujuh dari sembilan korporasi yang terlibat dugaan korupsi dan TPPU di PT Duta Palma Group telah dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, sementara dua korporasi lainnya masih dalam penyidikan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025