Kejagung: Pidana kerja sosial harus berdasarkan persetujuan terdakwa

3 months ago 20
Pidana kerja sosial disesuaikan dengan profesi pelaku dan dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga sosial lainnya

Yogyakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru hanya dapat dijatuhkan jika mendapat persetujuan dari terdakwa.

"Penjatuhan pidana kerja sosial harus ada persetujuan terdakwa, mengacu pada 'Treaty of Rome 1950' dan 'The New York Convention 1966'," ujar Asep dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertajuk "Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP" di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Selasa.

Asep menuturkan sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.

Pelaksanaan sanksi itu, kata dia, nantinya tetap berada di bawah pengawasan jaksa dan pendampingan pembimbing kemasyarakatan.

"Pidana kerja sosial disesuaikan dengan profesi pelaku dan dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga sosial lainnya," ujar dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan menambahkan, sanksi pidana kerja sosial merupakan hal baru dalam sistem hukum pidana nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Karena bersifat baru, menurut dia, diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama antarpenegak hukum dan pemangku kepentingan terkait demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pengaplikasian sanksi pidana itu.

"Sanksi pidana kerja sosial merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem penghukuman yang lebih humanis dan berkemanfaatan secara sosial," ujar Herwatan.

Dekan Fakultas Hukum UNY Prof. Mukhamad Murdiono menyebut FGD tersebut menjadi wadah penguatan pemahaman antarlembaga penegak hukum dan akademisi mengenai norma baru dalam KUHP baru.

Menurut Murdiono, kolaborasi riset UNY dengan Kejaksaan memungkinkan pengembangan praktik hukum yang lebih kontekstual.

Dia menilai pidana kerja sosial sebagai isu hukum yang strategis, relevan, dan bisa menjadi pintu masuk bagi penguatan peran akademik dalam reformasi sistem hukum pidana.

"Topik seperti sanksi pidana kerja sosial dalam KUHP baru menjadi peluang riset yang relevan dan mutakhir," ujar Guru Besar bidang Strategi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan UNY itu.

Baca juga: Kriminolog khawatir hukuman kerja sosial pada RKUHP sulit dilaksanakan

Baca juga: Kejagung: Soal tuntutan dan vonis berbeda itulah hukum

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |