Kejagung limpahkan enam tersangka kasus Petral ke Kejari Jakarta Pusat

4 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral PES Pte Ltd dan fungsi ISC tahun 2008–2015 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan penyerahan itu dilaksanakan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (6/8).

"Melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan enam orang tersangka itu adalah BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd.

Lalu, AGS selaku Head Of trading PES Pte Ltd (2012–2014), MLY selaku Senior Trader PES Pte Ltd (2009–2015), dan NRD selaku Crude Trading Manager PES Pte Ltd periode tahun (2008-–2014).

Terakhir, TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

Untuk konstruksi kasus, Anang menjelaskan bahwa dalam periode tahun 2008–2015, PT Pertamina (Persero) menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Pelaksanaannya melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta PES Pte Ltd dengan perubahan mekanisme termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, tim penyidik pada Jampidsus menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasolin, serta harga perkiraan sendiri (HPS) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.

Akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasolin RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Anang menambahkan untuk kepentingan pembuktian perkara korupsi tersebut, lima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026.

Sementara itu, terhadap tersangka BBG dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari tim penuntut umum.

"Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," katanya.

Baca juga: Kejagung ungkap modus pengondisian tender dalam kasus Petral

Baca juga: Kejagung tetapkan Riza Chalid dan enam orang lain tersangka kasus Petral

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |