Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai hingga sepeda motor mewah dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari penggeledahan di rumah para tersangka yang dilaksanakan sejak Sabtu (12/4).
“Tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, yaitu di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Baca juga: Kejagung ungkap sumber dana suap ke tiga hakim PN Jakpus
Qohar merincikan dari penggeledahan di rumah tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), penyidik menyita 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100.
Selanjutnya, pada rumah tersangka AR (Ariyanto), penyidik menyita 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura pecahan 50.
Selain uang, kata Qohar, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah dari rumah tersangka AR.
“Telah disita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover,” katanya.
Tidak hanya mobil, penyidik menyita pula 21 sepeda motor mewah dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda.
Berikutnya, pada rumah tersangka AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita 360.000 dolar AS.
“Kalau dirupiahkan setara sekitar Rp5,9 miliar,” ujarnya.
Kemudian, pada rumah tersangka MS (Marcella Santoso), penyidik menyita 4.700 dolar Singapura.
Terakhir, pada rumah tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita uang Rp616.230.000.
Baca juga: Kejagung tetapkan tiga hakim tersangka kasus suap perkara di PN Jakpus
Baca juga: Kejagung sita puluhan motor mewah terkait kasus suap di PN Jakpus
Qohar menegaskan bahwa penyidik masih terus menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri aset milik tersangka.
“Seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain,” katanya.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025