Menteri HAM minta pemangku kepentingan terkait buat aturan cegah TPKS

3 days ago 7
Jadi, tidak boleh membiarkan terjadinya potensi pelanggaran pada masa yang akan datang.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pemangku kepentingan terkait untuk membuat aturan guna mencegah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terjadi di rumah sakit.

"Kami minta supaya kementerian yang terkait (Kementerian Kesehatan) dan rumah sakit-rumah sakit itu melakukan pengendalian," ujar Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, bila aturan tersebut tidak ada atau belum dibuat, peristiwa pemerkosaan seperti yang dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, dapat terulang.

"Harus ada regulasi, harus ada kebijakan dari Kementerian Kesehatan atau dari pihak rumah sakit agar pada masa yang akan datang tidak boleh terulang lagi," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembuatan aturan juga perlu agar tindakan yang bertentangan dengan prinsip HAM tidak terjadi lagi.

"Kalau itu terulang, terjadi abuse, pelanggaran HAM by omission, dengan pembiaran. Jadi, tidak boleh membiarkan terjadinya potensi pelanggaran pada masa yang akan datang," katanya.

Baca juga: Menteri HAM sebut dokter PPDS pelaku pemerkosaan harus diproses hukum

Baca juga: Kementerian PPPA minta dokter pelaku pemerkosaan di RSHS dihukum berat

Sebelumnya, dokter PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban, termasuk dua pasien dan satu keluarga pasien.

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara.

Pelaku juga telah mendapatkan sanksi akademik berupa dikeluarkan atau diputuskan studinya oleh Unpad.

Pewarta: Rio Feisal/Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |