Kejagung gelar rekonstruksi kasus suap "ontslag"-perintangan perkara

20 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi kasus dalam proses penyidikan perkara dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kasus perintangan penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar pada Senin (28/4) itu untuk memperoleh kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan berita acara pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Jadi, apa yang sudah diutarakan di dalam berita acara pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, tentu diperagakan seperti apa,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Selain itu, konstruksi ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi serta membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.

“Misalnya, bagaimana perencanaannya? Hal-hal apa yang dibicarakan ketika bertemu? ‘Kan tidak terjadi secara tiba-tiba,” katanya.

Adapun rekonstruksi kasus tersebut diikuti oleh tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), dan advokat AR (Ariyanto).

Lalu, tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Dalam video yang dibagikan Kejagung, tampak Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Roy Riady, memimpin jalannya rekonstruksi.

Para tersangka memeragakan beberapa adegan, salah satunya ketika tersangka Wahyu Gunawan selaku perantara tersangka Ariyanto selaku advokat tersangka korporasi, menyerahkan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta untuk kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi CPO.

Baca juga: Zarof Ricar sebut kasus suap korupsi CPO seret dirinya itu fitnah

Baca juga: Gus Jazil: Hakim terjerat suap tampar wajah pengadilan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |