Kasus pengolahan karet, KPK periksa Dirjen PSP Kementan Andi Alamsyah

17 hours ago 2
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Andi Nur Alamsyah (ANA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan Andi Alamsyah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2022-2024.

Berdasarkan catatan KPK, Andi Alamsyah telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB.

Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021–2023.

KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.

Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.

Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.

Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudin (YW) merupakan tersangka kasus tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |