Kasus jual beli gas, KPK dalami peran Waketum Kadin Yugi Prayanto

9 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto (YP) dalam kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.

“Tentu, karena dari hasil pemeriksaan kami, diduga YP ada menerima aliran (uang, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

Asep menjelaskan Yugi Prayanto diduga menerima uang sejumlah 10 ribu dolar Amerika Serikat dari mantan Direktur Utama PGN sekaligus tersangka kasus tersebut, Hendi Prio Santoso (HPS).

“HPS memberikan sebagian uang sejumlah 10 ribu dolar AS kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” katanya.

AS merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy sekaligus tersangka kasus tersebut bernama Arso Sadewo Tjokro Soebroto.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan mengonfirmasi hal tersebut kepada Yugi Prayanto secara langsung, serta terus mendalami informasi lain terkait kasus jual beli gas.

“Kenapa? Karena seperti disampaikan bahwa saat ini gas sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Kelangkaan gas akan menyebabkan kerugian. Selain kerugian untuk industri yang menggunakan gas, transportasi yang menggunakan gas, juga masyarakat yang menggunakan gas, khususnya gas subsidi tiga kilogram yang biasanya terjadi kelangkaan kalau tata niaga gasnya ini terganggu,” jelasnya.

Baca juga: KPK ungkap peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo di kasus jual beli gas

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Baca juga: KPK tetapkan Komut PT IAE Arso Sadewo jadi tersangka, langsung ditahan

Baca juga: KPK umumkan Hendi Prio Santoso jadi tersangka, dan langsung ditahan

Baca juga: KPK usut komunikasi dan rapat dewan direksi soal jual beli gas PT IAE

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |