Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menggeledah rumah staf atau tenaga ahli dari anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Heri Gunawan (HG).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa tempat di Jakarta, yakni pada 20 Oktober 2025.
“Jadi, saudara HG ini memiliki tenaga ahli ya karena yang bersangkutan adalah anggota DPR. Kemudian karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
Setelah itu, kata dia, tenaga ahli Heri Gunawan mengonfirmasi adanya aliran dana terkait kasus tersebut yang dibelikan kendaraan roda empat.
“Staf saudara HG ini menyatakan bahwa memang ada aliran, kemudian dibelikan mobil gitu ya. Jadi, mobil tersebut lah yang kemudian disita, dan dibawa ke sini,” katanya.
Baca juga: Kasus CSR BI, KPK dalami pemberian uang dan mobil oleh Heri Gunawan
Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, terutama dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: MAKI akan somasi pimpinan KPK jika belum tahan tersangka kasus CSR BI
Baca juga: KPK berpeluang panggil Dewan Gubernur BI selain Filianingsih Hendarta
Baca juga: Kasus CSR BI-OJK, KPK panggil 23 pemilik tanah sebagai saksi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.