Kasus Bengkulu, KPK sita dokumen usai geledah 3 lokasi selama 3 hari

3 hours ago 1
Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah tiga lokasi selama 5-7 Agustus 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Sementara itu, dia mengungkapkan lokasi-lokasi yang digeledah tersebut terdiri atas rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni, dan rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Bengkulu.

Baca juga: KPK geledah rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi

“Sementara lokasi penggeledahan di Rejang Lebong, yakni rumah salah satu pihak swasta,” katanya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.

Baca juga: KPK periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu usai geledah dan sita Rp4 miliar

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: KPK jelaskan awal mula kasus Rejang Lebong berkembang ke Bengkulu

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |