Batam (ANTARA) - Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, meninjau barang bukti dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif ilegal hasil penggagalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.
“Peninjauan dilakukan untuk mendalami hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara dan mengancam pengelolaan sumber daya alam nasional,” kata Richard dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Rabu.
Dalam kunjungan tersebut, Kasum TNI dan jajaran meninjau 25 kontainer barang bukti yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210.
Baca juga: Batan-PT Rekind tingkatkan pengelolaan LTJ menuju skala industri
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel ilminite dari 15 kontainer menunjukkan kandungan titanium oksida, logam tanah jarang, dan unsur radioaktif.
“Selain itu terdapat kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir seperti zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktasida, dan cerium oksida,” ujarnya.
Ia menyebut nilai muatan kapal tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah percepat tata kelola Logam Tanah Jarang
Barang bukti itu diamankan jajaran Komando Armada RI melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I di perairan Kepulauan Riau pada 17 Mei 2026.
Menurut Berkat, penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam strategis nasional dari aktivitas ilegal.
“Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam melaksanakan perintah Presiden RI dan Panglima TNI bersama seluruh instansi terkait untuk menjaga kedaulatan negara,” katanya.
Pangkoarmada RI menambahkan keberhasilan itu menjadi bukti kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, dan mengamankan kekayaan alam Indonesia.
Kegiatan peninjauan tersebut juga menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum dan pencegahan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan.
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































