Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat luar biasa (KPLB) kepada Brigadir Arya Supena, anggota Direktorat Intelkam Polda Lampung yang gugur saat menjalankan tugas menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Sudah saya minta untuk diberikan KPLB atas pengabdiannya hingga gugur saat melaksanakan tugasnya sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan tertinggi dari institusi,” kata Kapolri dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dengan keputusan tersebut, almarhum resmi dinaikkan pangkatnya menjadi Bripka (Anumerta) Arya Supena.
Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 05.30 WIB di depan Toko Yuzi Akmal, Jalan ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Baca juga: Polda Lampung buru jaringan pelaku curanmor terlibat baku tembak
Saat itu, almarhum yang tengah bertugas melintas di lokasi dan mendapati dua orang pria mencurigakan yang berupaya merusak kunci stang sepeda motor milik warga berinisial NM.
Ketika mencoba menegur dan menghentikan aksi tersebut, salah satu pelaku melepaskan tembakan jarak dekat yang mengenai kepala korban.
Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan penanganan medis darurat, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang diderita.
Baca juga: Polisi tangkap residivis dan penadah Curanmor di Lampung Selatan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan almarhum dimakamkan secara kedinasan pada hari yang sama.
“Jenazah dilepas dari rumah duka dengan prosesi pemakaman kedinasan Polri yang dihadiri keluarga, kerabat, dan rekan sejawat. Upacara dipimpin Direktur Intelkam Polda Lampung selaku inspektur upacara,” ujarnya.
Ia menyebut almarhum sebagai sosok teladan atas keberanian dan pengabdiannya dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Polda Lampung kehilangan salah satu putra terbaiknya,” kata dia.
Sementara itu, Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku curanmor tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































