Ditjenpas Kalsel dukung percepatan pemberian hak integrasi 

2 hours ago 5

Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Ditjenpas Kalsel) mendukung percepatan pemberian hak integrasi bagi warga binaan Pemasyarakatan sebagai salah satu upaya menghadapi tantangan kepadatan (overcrowding) di lapas dan rutan.

"Kami mendorong reintegrasi sosial yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel Mulyadi di Banjarmasin, Selasa.

Pemberian hak integrasi adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk kembali ke masyarakat secara bertahap, meliputi pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB).

Mulyadi menyatakan komitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional dan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Saat sinkronisasi dan koordinasi tata kelola Pemasyarakatan bersama Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (11/5), Mulyadi memaparkan kondisi riil pemasyarakatan di Kalimantan Selatan yang saat ini menghadapi tantangan kepadatan dan tinggal melebihi batas waktu (overstaying).

Baca juga: Lapas Bojonegoro terapkan bebas bersyarat karena kelebihan penghuni

Dari kapasitas hunian sebesar 4.382 orang untuk 15 lapas dan rutan, jumlah penghuni pemasyarakatan di Kalimantan Selatan mencapai 8.502 orang, terdiri dari 7.253 narapidana dan 1.249 tahanan.

Kondisi tersebut menyebabkan tingkat kepadatan mencapai 94 persen.

Selain itu, berdasarkan data per 9 Mei 2026 masih terdapat 12 tahanan lebih batas waktu yang tersebar pada beberapa UPT Pemasyarakatan dengan berbagai kendala administratif dan proses hukum.

Mulyadi menyebut kondisi ini menuntut perhatian dan langkah penanganan yang komprehensif.

Dia menyatakan persoalan keduanya tidak dapat dipandang secara parsial, tetapi memerlukan pendekatan sistemik, penguatan tata kelola, serta sinergi yang lebih erat antarpemangku kepentingan.

Baca juga: Lapas dan Rutan di Kepri alami kelebihan kapasitas tahanan 60 persen

Mulyadi berharap melalui forum itu menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan menghasilkan langkah nyata yang dapat segera diimplementasikan di lapangan.

Sistemik

Sementara Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi menegaskan tahanan lebih batas waktu merupakan persoalan sistemik dan lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi antarlembaga penegak hukum.

"Diperlukan sinergi dan langkah konkret untuk mewujudkan 'zero overstaying',” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mendorong pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstaying sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan nasional.

Tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga, sinkronisasi data, hingga penyusunan mekanisme pengeluaran tahanan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Baca juga: Menkumham menanggapi kelebihan kapasitas tahanan

Sedangkan terkait kepadatan, ia menilai diperlukan strategi kebijakan yang komprehensif dan sistemik melalui pengendalian arus masuk, optimalisasi arus keluar warga binaan, percepatan pemberian hak integrasi, serta pemenuhan hak dasar warga binaan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Pewarta: Firman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |