JPN Kejagung menangkan gugatan soal penertiban kawasan hutan di Riau

8 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan tata usaha negara terkait penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan kawan-kawan.

"Gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 ini mempersoalkan tindakan administrasi pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)," katanya.

Anang mengungkapkan objek gugatan tersebut adalah pemasangan plang penertiban di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta dalam pertimbangannya, kata Anang, menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

"Tindakan tersebut dinilai sah dari tiga aspek utama: kewenangan, prosedur, dan substansi," ujarnya.

Maka dari itu, majelis hakim dalam amar putusannya pada Selasa (13/1), menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Anang mengatakan bahwa kemenangan ini mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan demi kepentingan negara dan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Baca juga: Satgas PKH kantongi denda dari 48 perusahaan sawit dan tambang

Baca juga: Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |