Jimly tekankan peran media profesional jaga kebenaran informasi publik

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya peran media profesional dalam menjaga kebenaran informasi publik di tengah maraknya hoaks dan disinformasi pada era disrupsi teknologi informasi.

Menurut Jimly, perkembangan teknologi digital membuat hampir semua orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi sehingga ruang publik kini dipenuhi berbagai narasi yang belum tentu dapat dipercaya.

“Apalagi di zaman sekarang semua orang bisa menjadi wartawan. Di era disrupsi teknologi informasi ini sangat berbahaya,” kata Jimly dalam Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan Peradaban HAM di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan dalam ekosistem informasi saat ini terdapat dua kategori media yang berkembang, yakni media sosial dan media profesional yang memiliki mekanisme kerja serta tanggung jawab berbeda.

Dalam kondisi tersebut, ruang publik menghadapi banjir informasi yang tidak seluruhnya berbasis fakta sehingga masyarakat semakin sulit membedakan antara informasi benar dan manipulatif.

“Realitas berubah menjadi penuh hoaks. Bahkan mungkin 90 persen informasi di ruang publik tidak dapat dipercaya,” kata Jimly.

Fenomena tersebut menurut dia sering disebut sebagai era post-truth (era pasca-kebenaran), ketika opini dan persepsi lebih dominan dibandingkan fakta dalam membentuk pandangan publik.

Dalam situasi itu, keberadaan media profesional dinilai menjadi semakin penting karena memiliki standar verifikasi dan akuntabilitas dalam proses produksi informasi.

“Maka kita memerlukan media profesional yang bisa mengisi kekosongan factual and truthful information (Informasi yang faktual dan benar) di ruang publik,” kata Jimly.

Ia menilai akses masyarakat terhadap informasi yang benar juga merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Saya rasa ini juga bagian dari hak asasi manusia, yaitu hak untuk mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.

Jimly menjelaskan bahwa posisi hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia semakin kuat setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi yang memasukkan berbagai jaminan HAM secara eksplisit dalam konstitusi.

Hak-hak lain seperti kebebasan berpendapat dan berserikat sebelumnya hanya dijanjikan akan diatur melalui undang-undang tanpa jaminan konstitusional yang jelas.

Jimly mengatakan perubahan konstitusi setelah reformasi kemudian mengadopsi berbagai prinsip HAM internasional melalui Pasal 28A hingga 28J UUD 1945.

“Sehingga Undang-Undang Dasar kita sekarang memuat materi terbanyak mengenai HAM,” katanya.

Ia menilai perkembangan tersebut membuat konstitusi Indonesia memiliki fondasi kuat dalam perlindungan hak asasi manusia.

“Undang-Undang Dasar kita sekarang menjadi one of the most modern constitutions in the world (Salah satu konstitusi paling modern di dunia),” ujar Jimly.

Oleh krena itu ia menegaskan bahwa perlindungan HAM, termasuk hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, perlu diwujudkan melalui praktik nyata dalam kehidupan publik, termasuk melalui penguatan peran media profesional.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |