Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Jepang akan mewajibkan model kendaraan baru untuk dilengkapi dengan perangkat pencegah kesalahan pengoperasian pedal mulai September 2028.
Dikutip dari Kyodo, Sabtu (5/4) waktu setempat, langkah itu dilakukan menyusul sejumlah kasus pengemudi lansia yang menyebabkan kecelakaan karena keliru menginjak gas alih-alih rem.
Namun, kebijakan ini diperkirakan tidak akan berdampak besar pada produsen mobil karena sebagian besar kendaraan buatan Jepang dalam beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan perangkat semacam itu.
Baca juga: Porsche tarik kembali mobil dengan masalah roda pengunci tengah
Baca juga: Tip aman dan nyaman berkendara selama musim hujan
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang akan merevisi peraturan menteri berdasarkan Undang-Undang Kendaraan Bermotor dan mewajibkan semua kendaraan transmisi otomatis untuk memasang perangkat ini.
Perubahan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan transmisi manual.
Peraturan baru mensyaratkan perangkat tersebut untuk mencegah kendaraan melaju secara tiba-tiba ketika ada penghalang di depan berjarak 1 hingga 1,5 meter dan membatasi kecepatan di bawah 8 kilometer per jam, bahkan ketika pengemudi menginjak pedal gas sepenuhnya.
Pengemudi akan diberi tahu melalui notifikasi di dalam kendaraan bahwa sistem sedang aktif atau untuk melepas kaki dari pedal.
Menurut survei kementerian, 93,8 persen mobil produksi domestik pada 2023 telah dilengkapi dengan perangkat ini, yang mampu mengontrol pergerakan maju dan mundur.
Baca juga: Mazda EZ-6 tekankan keselamatan dalam uji tabrakan yang ketat
Baca juga: India wajibkan mobil baru pakai enam airbag mulai Oktober 2023
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025