- Kamis, 30 April 2026 14:47 WIB
Wajib pajak antre untuk pelaporan SPT Tahunan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 dari 19.051.508 wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan telah menyelesaikan kewajibannya sementara batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi berlangsung hingga Kamis, 30 April 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Petugas melayani warga untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 dari 19.051.508 wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan telah menyelesaikan kewajibannya sementara batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi berlangsung hingga Kamis, 30 April 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Wajib pajak antre untuk pelaporan SPT Tahunan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 dari 19.051.508 wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan telah menyelesaikan kewajibannya sementara batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi berlangsung hingga Kamis, 30 April 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































