Makkah (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan edaran yang melarang jamaah calon haji Indonesia melakukan kunjungan atau penyembelihan Dam/Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi," ujar Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi di Makkah, Kamis.
Muchlis mengatakan larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" (kebijakan penyelenggaraan haji) Arab Saudi.
Dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan bahwa jamaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga Adahi lewat www.adahi.org, atau agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.
Baca juga: KJRI Jeddah imbau jamaah gunakan jalur resmi untuk pembayaran Dam
"Jadi harap menjadi perhatian, jamaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya," kata dia.
Selain Al-Adahi, kata Muchlis Hanafi, jamaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas sebagai alternatifnya. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.
Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
Baca juga: 6 WNI sempat ditangkap atas dugaan promosi Dam ilegal di Arab Saudi
Baca juga: Pembayaran Dam petugas haji wajib melalui Baznas RI
"Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Baznas dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional, sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp2.520.000," kata dia.
Setelah membayar Dam, jamaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan Baznas +62 811-8882-1818.
Pewarta: Asep Firmansyah dan Andika Wahyu
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025