Jaksel sanksi cabut pentil dan derek kendaraan yang parkir liar

1 month ago 7
Kami melakukan operasi cabut pentil, angkut, hingga menderek 5.000 lebih kendaraan

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/ OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai upaya menertibkan parkir liar sepanjang 2024.

"Tercatat 5.000 lebih kendaraan yang kita cabut pentil, derek, dan angkut," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: DTKJ dorong Pemprov DKI perkuat transportasi ramah disabilitas

Bernard mengatakan operasi cabut pentil itu menjaring sebanyak 3.140 kendaraan roda dua, 14 roda tiga, dan 18 roda empat.

Kemudian, mengangkut 317 kendaraan dan juga menderek dengan surat perjanjian (SP) maupun sistem informasi manajemen pendapatan daerah (SIMPAD) ke masing-masing zona.

"Sebanyak 1.643 diderek dengan surat perjanjian dan 35 diderek ke SIMPAD," ujarnya.

Baca juga: MTI minta Dishub DKI larang warga pakai sepeda listrik di jalan umum

Dijelaskan penindakan ini dengan tujuan memberikan efek jera kepada warga yang tidak menaati aturan perparkiran.

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan rutin menertibkan parkir liar untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Langkah ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Pelaksanaan operasi melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri.

Baca juga: Dishub DKI tempatkan teknologi AI di 40 simpang lampu lalu lintas

"Diharapkan nantinya akan berdampak luas terhadap kelancaran arus lalu lintas dan estetika lingkungan," tambahnya.

Pihaknya turut mengimbau kepada pemilik atau pengguna kendaraan tidak melanggar aturan yang sudah ada seperti tidak parkir di bahu jalan, trotoar ataupun tempat tanpa marka atau plang parkir.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |