Jaksa Agung ungkap kendala penerapan hukuman mati di RI

7 hours ago 1
Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut hukuman mati, tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan kendala penerapan hukuman mati di Republik Indonesia.

Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sejatinya terdapat 300 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Kebanyakan terpidana tersebut merupakan warga negara asing (WNA).

Ia mengungkapkan bahwa WNA terpidana mati kebanyakan adalah terpidana kasus narkoba yang berasal dari Eropa, Amerika, dan Nigeria. Dalam menindak para terpidana, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Akan tetapi, hukuman tersebut sulit dilaksanakan karena dalam prosesnya harus mempertimbangkan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

"Kami pernah beberapa kali bicara, waktu itu menteri luar negerinya masih Ibu (Retno Marsudi, red.), ‘Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini. Tolong jangan dahulu. Nanti kami akan diserangnya nanti," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mempertimbangkan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di negara lain.

"Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut hukuman mati, tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita," ujarnya.

Adapun baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

Proses pemindahan/pemulangan terpidana mati Serge ini dilakukan atas kesepakatan dari kedua negara antara Indonesia dan Prancis dengan didasari kerjasama bilateral.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah menyampaikan, langkah pengembalian terpidana mati ini dilakukan atas kondisi kesehatan yang bersangkutan sehingga mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk memulangkannya.

Ia mengungkapkan, atas kesepakatan ini, Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.

Selain itu, kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Indonesia pun akan menghormati kebijakan yang akan diambil oleh Prancis, termasuk di dalamnya memberikan grasi kepada Serge.

Baca juga: Pemerintah kaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba

Baca juga: Kejati Kepri jerat 3 WN India pembawa 106 kg sabu dengan hukuman mati

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |