Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah menyiapkan dua regulasi terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) agar tata kelolanya di tingkat pemerintahan maupun bagi masyarakat bisa berjalan makin optimal.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebutkan dua aturan tersebut terdiri dari regulasi tata kelola AI untuk multisektor dan aturan lainnya adalah terkait dengan peta jalan nasional AI Indonesia.
“Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” kata Nezar Patria dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis.
Baca juga: Indonesia upayakan langkah kolaborasi pengembangan AI
Hal ini juga disampaikan Nezar saat membahas rancangan aturan AI di Indonesia saat bertemu dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia Terrence Teo saat berkunjung ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (16/7).
Ia menyebutkan kedua regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia agar makin inklusif dan tata kelolanya dapat lebih teratur di tingkat multisektor.
Kehadiran aturan yang tengah disiapkan itu, diharapkan juga dapat melengkapi aturan-aturan yang sebelumnya juga terkait dengan perkembangan teknologi dan informasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta Surat Edaran Etika AI.
Secara khusus terkait dengan aturan terkait peta jalan AI nasional, pihaknya melibatkan banyak pemangku kepentingan tak terkecuali dengan organisasi internasional seperti Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
Proses penyiapan peta jalan ini telah berlangsung hampir dua bulan lamanya sejak Mei 2025 dan melibatkan banyak pihak seperti pelaku usaha dan industri, akademisi, hingga masyarakat sipil.
"Untuk mendukung proses tersebut pemerintah dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan Boston Consulting Group (BCG) dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” tuturnya.
Peta jalan AI ini dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” tambahnya.
Pemerintah berharap peta jalan dan Perpres AI ini menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global.
Kedua dokumen ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi.
Baca juga: Pemerintah ingin industri jadi bagian ekosistem pengembangan AI
Baca juga: Koki AI ambil alih pengembangan menu di restoran Dubai
Baca juga: Menkomdigi: Fokus pengembangan AI terkait program prioritas presiden
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.