Jakarta (ANTARA) - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re berencana untuk kembali mengajukan Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) pada tahun depan sebagai upaya untuk memperkuat modal perseroan.
Kepala Divisi Akuntansi Indonesia Re Didik Mulyana menyampaikan bahwa manajemen sudah mengajukan tambahan permodalan ke negara melalui PMN pada dua tahun belakangan, namun hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan.
“Rencananya mungkin di tahun 2025 kita sudah memulai lagi dengan adanya pemerintahan yang baru, DPR yang baru, mudah-mudahan ini bisa terlaksana untuk rencana penambahan modal itu sendiri,” kata Didik dalam Media Partner Literation Day di Sentul, Bogor, Selasa.
Ekuitas Indonesia Re telah mencapai Rp2,74 triliun pada November 2024, berdasarkan laporan keuangan bukan konsolidasi. Namun, ujar Didik, yang masih menjadi catatan bagi perseroan yaitu risk based capital (RBC) yang masih marginal atau berada pada kisaran mendekati batas 120 persen.
Berdasarkan laporan keuangan bukan konsolidasi, RBC Indonesia Re berada di posisi 129,47 persen pada Oktober 2024 dan turun menjadi 123,07 persen pada November 2024.
Perseroan terus berupaya untuk memperbaiki RBC. Namun terdapat tantangan untuk meningkatkan RBC, salah satunya terkait dengan pengelolaan utang. Dalam perhitungan RBC, Didik menjelaskan bahwa tidak seluruh piutang usaha diakui dan hanya piutang usaha yang berumur hingga 60 hari yang diakui sebagai aset yang diperkenankan (AYD).
Oleh sebab itu, imbuh dia, salah satu kunci untuk meningkatkan RBC yaitu tentang bagaimana pengelolaan utang-piutang agar tidak menjadi piutang yang tua atau macet. Di samping pengelolaan utang-piutang yang cukup baik agar seluruh premi dapat tertarik, Didik menambahkan bahwa pengelolaan investasi juga menjadi faktor penting lainnya.
Adapun untuk menjaga dan meningkatkan ekuitas, Didik mengatakan bahwa selain dilakukan secara anorganik melalui penambahan modal melalui PMN, cara lain yang dapat dilakukan yaitu secara organik mulai dari perbaikan hasil underwriting bersih (HUB) hingga perbaikan pengelolaan aset investasi.
Sebagai informasi, ekuitas perseroan yang kini mencapai lebih dari Rp2 triliun menunjukkan bahwa Indonesia Re telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai ekuitas minimum bagi perusahaan reasuransi.
Dalam aturan tersebut, khusus untuk perusahaan reasuransi, diwajibkan memenuhi ekuitas minimum paling sedikit Rp500 miliar pada tahap pertama yang direalisasikan paling lambat pada 2026.
Kemudian pada tahap kedua paling lambat pada 2028, perusahaan asuransi dan reasuransi akan dikelompokkan berdasarkan ekuitasnya. Untuk reasuransi, Kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) 1 wajib memiliki ekuitas minimal Rp1 triliun dan KPPE 2 minimal Rp2 triliun.
Kadep Indonesia Re Institute Learning Center Laras Prabandini Sasongko menyampaikan bahwa peranan perusahaan reasuransi akan semakin maksimal, termasuk juga dapat mendukung program-program penguatan sektor keuangan dari pemerintah, apabila didukung dengan modal yang kuat.
Penambahan modal bagi perusahaan reasuransi juga penting untuk dilakukan mengingat reasuransi menanggung banyak perusahaan asuransi. Apabila modal tidak kuat, maka kewajiban tersebut akan menjadi sulit untuk dilakukan.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024