Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia membuka babak baru kerja sama hukum dengan Portugal melalui pertemuan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dengan Duta Besar Portugal untuk Indonesia Miguel De Mascarenhas De Calheiros Velozo, di Jakarta, Rabu.
Menko Yusril menuturkan pertemuan tersebut menjadi langkah awal penjajakan kerja sama yang sebelumnya belum pernah dijalankan secara formal antara kedua negara.
“Kami membicarakan kemungkinan menyusun perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters dengan Portugal. Selain itu, Dubes Portugal juga menyampaikan keinginan untuk membahas transfer of prisoners,” ungkap Yusril, seperti dikonfirmasi.
Yusril pun mengusulkan agar kedua negara memulai pembahasan teknis melalui forum diskusi seperti Focus Group Discussion (FGD) guna merumuskan arah dan mekanisme kerja sama hukum secara menyeluruh.
Baca juga: Yusril: Perbedaan sistem hukum bukan penghalang kerja sama RI-Filipina
Dia menuturkan isu pemindahan narapidana mengemuka lantaran dua warga negara Portugal saat ini sedang menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Meski Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana, Yusril menyatakan praktik tersebut telah dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara.
Ia pun mencontohkan ketika pemerintah RI memindahkan terpidana mati Serge Atlaoui ke Prancis karena kondisi kesehatannya memburuk akibat kanker.
"Itu dilakukan demi kemanusiaan dan pemerintah Prancis menunjukkan kerja sama yang sangat baik,” ucap dia.
Baca juga: Menko Yusril usul bentuk satgas penanganan keturunan RI di Filipina
Menurutnya, kasus dua warga negara Portugal yang dipidana di Indonesia masih relatif baru dan tidak termasuk dalam kategori hukuman berat, seperti hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Selain kerja sama hukum, pertemuan juga menyentuh topik kebudayaan. Menko Kumham Imipas RI menyinggung pentingnya merawat warisan sejarah Portugal di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Maluku.
Meski peninggalan itu berasal dari masa kolonial yang kelam, kata dia, seluruh pihak yang hidup sekarang punya tanggung jawab untuk memeliharanya sebagai bagian dari sejarah bersama dalam membangun masa depan.
Adapun pertemuan tersebut mencerminkan keterbukaan Indonesia untuk memperluas jejaring kerja sama internasional berbasis prinsip saling menghormati dan kepentingan bersama, baik di bidang hukum maupun kebudayaan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.