Jakarta (ANTARA) - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 menjadi oase reformasi peradilan militer, khususnya penanganan tindak pidana korupsi.
Putusan MK tersebut menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.
"Adanya Putusan MK 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kewenangan KPK untuk menangani perkara anggota TNI yang terlibat dalam kasus korupsi merupakan oase di tengah mandeknya reformasi peradilan militer," ujar Ardi di Jakarta, Selasa.
Menurut Ardi, penanganan tindak pidana korupsi yang selama ini ditangani sendiri oleh institusi TNI mengakibatkan minimnya transparansi dan akuntabilitas.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa TNI dan pemerintah harus segera menaati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final dan mengikat.
Dalam kesempatan tersebut, Ardi juga mengakui sejumlah capaian positif reformasi sektor keamanan, seperti pemisahan TNI dan Polri, serta penghapusan doktrin dwifungsi yang berhasil dilakukan pada awal reformasi.
"Sejumlah agenda tersisa, seperti restrukturisasi komando teritorial, penyelesaian kasus pelanggaran HAM, dan reformasi peradilan militer sudah seharusnya menjadi prioritas," ujar Ardi.
Mahkamah Konstitusi pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi itu, yang masuk dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menjelaskan Pasal 42 itu bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK".
Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024