Imigrasi Tanjungpinang-Kepri tolak 55 paspor terindikasi PMI ilegal

2 months ago 11
Biasanya, saat proses wawancara baru diketahui tujuan pemohon paspor, kalau ada indikasi bekerja ilegal di luar negeri, akan kita tolak. Rata-rata pemohon yang ditolak ini akan bekerja secara ilegal di Malaysia, Singapura, Kamboja hingga Vietnam

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak 55 permohonan paspor terindikasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri sepanjang Januari-Agustus 2025.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba mengatakan pemohon paspor itu didominasi warga lokal dan sebagian dari luar daerah, karena sekarang pengurusan paspor bisa di kantor imigrasi mana saja di Indonesia, asal punya KTP dan dokumen persyaratan lainnya.

"Biasanya, saat proses wawancara baru diketahui tujuan pemohon paspor, kalau ada indikasi bekerja ilegal di luar negeri, akan kita tolak. Rata-rata pemohon yang ditolak ini akan bekerja secara ilegal di Malaysia, Singapura, Kamboja hingga Vietnam," kata Ben Yuda di Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: Polda Riau gagalkan pengiriman lima perempuan PMI ilegal ke Malaysia

Namun sebelum dilakukan penolakan itu, kata dia, pemohon paspor akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Imigrasi, sekaligus pembuatan berita acara pemeriksaan dan penetapan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemohon paspor bersangkutan, bahwa paspor mereka ditolak imigrasi karena terindikasi bekerja sebagai PMI ilegal di luar negeri.

Ben Yuda menegaskan penolakan permohonan paspor bertujuan mencegah serta melindungi warga Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.

Apalagi kondisi geografis Tanjungpinang yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, rentan menjadi pintu keluar masuk PMI ilegal dari dan ke luar negeri.

"Pengawasan bersama lintas sektor terus ditingkatkan guna mencegah keberangkatan PMI melalui jalur ilegal," demikian Kepala Imigrasi Tanjungpinang.

Pewarta: Ogen
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |