Imigrasi Polonia amankan WNA asal China langgar izin tinggal  

3 days ago 2
"PB melanggar izin tinggal karena tidak sesuai prosedur keimigrasian,"

Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas I TPI 1 Polonia, Medan, Sumatera Utara mengamankan pria berinisial PB (40) warga negara asing (WNA) asal China di wilayah itu yang melanggar izin tinggal.

"PB melanggar izin tinggal karena tidak sesuai prosedur keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI 1 Polonia Ridha Sah Putra di Medan, Kamis.

Ridha mengatakan pengamanan ini dilakukan berawal dari adanya informasi adanya WNA yang bekerja di restoran China, Kecamatan Medan Maimun, Medan.

Kemudian, petugas mengamankan WNA asal China tersebut pada Jumat (11/4) yang sebelumnya masuk ke Indonesia pada Februari 2025, setelah dilakukan operasi intelijen keimigrasian dan mengumpulkan bukti yang cukup.

"Dalam pengamanan itu, PB merupakan juru masak di restoran tersebut, dimana pekerjaan ini tidak sesuai izin yang diberikan," ucapnya.

Ridha menjelaskan, dimana PB dilakukan pemeriksaan administrasi sebagai direktur utama di salah satu perusahaan di Kota Medan yang bergerak taman rekreasi anak.

Selain itu, dalam dokumen yang didapatkan PB tinggal komplek di Kabupaten Deli Serdang.

"Setelah dilakukan pengecekan alamat perusahaan itu tidak ada, begitu juga sudah tidak tinggal di komplek tersebut," katanya.

Ridha menambahkan PB pemegang izin tinggal terbatas sebagai penanam modal asing atau investor, diketahui dalam dokumen perusahaan sebesar Rp10 miliar,

"Kami sudah melakukan pengecekan di perusahaan tersebut diduga investasi itu tidak benar," tutur dia.

Ia mengatakan pengakuan PB tersebut, dirinya ingin membuat taman rekreasi hanya saja tidak dilakukan sampai saat ini, sehingga ada rekan warga negara Indonesia mengajak menjadi juru masak tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan tindakan deportasi dan dilakukan pencegahan maupun penangkalan," kata dia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Teodorus Simarmata mengapresiasi atas kinerja Imigrasi Polonia upaya dalam pengawasan orang asing.

"Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya orang asing yang mencurigakan agar memberi informasi agar dilakukan tindakan administrasi, dan konsekuensi deportasi," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |