Imigrasi Jakut deportasi empat WNA yang jadi terapis hingga pemandu

1 month ago 10
mereka kedapatan sedang bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Empat WNA wanita ini berinisial XH, WW, WCX, dan ZY dideportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Imigrasi Jakpus terbitkan ratusan ribu paspor sepanjang 2024

Ia mengatakan keempat wanita itu terjaring saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading.

"Mereka kedapatan sedang bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu dan terjadi pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.

Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan diketahui XH, WW, WCX, dan ZY merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan menangkap keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara deportasi 92 warga asing sepanjang 2024

"Keempat orang ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya," kata dia.

Selain itu wanita berinisial XH, WW, WCX, dan ZY sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai Terapis dan Pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan sumbang Rp203 miliar PNBP pada 2024

"Selain dikenakan tindakan berupa deportasi, keempat pelaku juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |