Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, melakukan deportasi kepada warga negara asing asal Malaysia, yang berinisial MZF.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengemukakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) dalam bentuk deportasi bagi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melebihi batas waktu izin tinggal (Overstay).
"MZF merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masih berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," katanya di Blitar, Jumat.
Ia menambahkan, kebijakan deportasi tersebut juga sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Blitar tahan warga Malaysia tinggal tanpa dokumen sah
Pendeportasian itu, kata dia, dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan maskapai AirAsia, dengan nomor penerbangan AK-385. Yang bersangkutan berangkat pada pukul 14.35 WIB, dengan kawalan ketat dari petugas.
Ia menambahkan, pengawalan dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar, sejak berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar hingga keberangkatan yang bersangkutan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Pihaknya juga mengatakan, kepada yang bersangkutan juga dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan bagi yang bersangkutan setelah proses deportasi dilaksanakan. Penangkalan merupakan larangan masuk ke wilayah Indonesia bagi orang asing atas dasar alasan tertentu dan bersifat sementara.
Baca juga: Imigrasi Blitar pulangkan WNA asal Malaysia
Sebelumnya, Imigrasi Blitar juga telah menangkap seorang warga asing asal Malaysia, yakni MHK (23). Ia selama ini tinggal bersama keluarganya dari Indonesia di Tulungagung.
Ia diketahui telah tinggal lama di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah. Penangkapan itu dari patroli dan pengawasan yang dilakukan petugas.
MHK kemudian ditangkap oleh petugas Imigrasi Blitar karena tidak memiliki dan menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia.
MHK dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.