Simpang Empat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat tidak menemukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan aktifitas tenaga kerja asing di perusahaan biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Air Bangus Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat.
"Kita menemukan 13 orang tenaga kerja asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di PT GMK saat razia gabungan pengawasan orang asing yang dilakukan (25/6)," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Imigrasi Sumatera Barat Agus Susdajanto di Simpang Empat, Agam, Kamis.
Dia mengatakan warga negara Tiongkok itu menggunakan Visa C.18. Sesuai Kemenimpas No: M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025, pemegang visa jenis ini diperbolehkan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan uji coba kemampuan dalam bekerja.
Baca juga: Imigrasi Soetta gagalkan keberangkatan 98 PMI ke negara konflik
Selain itu juga diperbolehkan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan wisata, melakukan pembelian barang serta mengunjungi keluarga dan teman.
Menurutnya dengan menggunakan Visa C.18, jelasnya, TKA asal RRT ini tidak didapati adanya pelanggaran keimigrasian sehubungan dengan keberadaan dan aktivitas mereka di PT GMK.
Visa C.18 adalah jenis visa kunjungan satu kali perjalanan yang ditujukan untuk calon pekerja asing yang akan melakukan kunjungan singkat ke Indonesia untuk masa percobaan kerja.
Visa ini memungkinkan WNA untuk tinggal sementara di Indonesia, namun tidak memberikan hak untuk bekerja secara resmi.
Baca juga: TNI AL Jayapura serahkan enam WNA PNG ke Imigrasi
Visa C.18 juga dikenal sebagai visa Kandidat Pekerja Asing Entry Tunggal. Artinya, hanya berlaku untuk satu kali masuk ke Indonesia.
Izin tinggal yang diberikan adalah maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang, namun total masa tinggal keseluruhan tidak boleh melebihi 120 hari (4 bulan).
WNA dengan Visa C.18 diperbolehkan tinggal di Indonesia, namun tidak diperbolehkan bekerja secara formal.
Visa C.18 memiliki tujuan khusus untuk memfasilitasi proses rekrutmen dan percobaan kerja bagi calon pekerja asing, dengan tetap membatasi kegiatan mereka agar sesuai dengan tujuan awal kunjungan mereka.
"Selain itu kita berharap PT GMK juga bisa manfaatkan pekerja lokal dan bersinergi dengan masyarakat dan Pemkab Pasaman Barat," harapnya.
Dia menambahkan tim gabungan pengawasan orang asing itu juga dihadiri oleh perwakilan Pemkab Pasaman Barat, pihak kepolisian, kejaksaan, BNN, TNI dan pihak terkait lainnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.