IASC OJK ungkap total kerugian korban penipuan online Rp3,2 triliun

2 months ago 42

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Anti-Penipuan mengungkap total kerugian yang dialami korban penipuan daring (online) di Indonesia telah mencapai Rp3,2 triliun per 20 Juni 2025.

Jumlah tersebut berasal dari 157.203 laporan masyarakat yang masuk.

“Kalau kita bandingkan, angka laporan ini dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain. Artinya, kondisi ini sudah kritis. Indonesia saat ini tidak hanya dalam posisi waspada, bahkan sudah memprihatinkan jumlah penipuan yang terus berkembang di masyarakat,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto dalam webinar yang digelar OJK di Jakarta, Kamis.

Dari jumlah laporan tersebut, IASC mencatat telah memblokir 54.544 rekening yang terbukti terkait dengan tindak penipuan. Nilai dana yang berhasil diamankan melalui pemblokiran tersebut sebesar Rp315,5 miliar.

Hudiyanto mengakui bahwa jumlah dana yang diblokir masih sangat kecil dibandingkan total kerugian.

Baca juga: OJK blokir 54.544 rekening terkait penipuan

Menurut dia, hal ini disebabkan oleh keterlambatan masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan yang mereka alami. Sebanyak 85 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal dalam kejahatan siber, waktu sangat menentukan.

Ia menekankan bahwa semakin cepat laporan diterima, semakin besar kemungkinan dana bisa dibekukan sebelum berpindah ke pihak ketiga.

“Waktu adalah faktor krusial. Makin cepat laporan masuk, makin besar peluang dana bisa diselamatkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa penipuan online masih menjadi bentuk kejahatan siber paling dominan di Indonesia.

Modus yang paling sering digunakan adalah jual-beli fiktif di platform niaga-el (e-commerce). Selain itu, Roberto menjelaskan bahwa kasus peretasan atau hacking juga menjadi ancaman serius.

Modus ini dilakukan dengan cara mengakses sistem atau jaringan komputer tanpa izin, kemudian menjalankan aksi-aksi kejahatan secara otomatis di luar kendali pemilik sistem.

Jenis kejahatan lain yang marak terjadi adalah phishing, yang bertujuan mencuri data pribadi dan kredensial, seperti kata sandi dan informasi kartu kredit.

Baca juga: Satgas PASTI: Waspada terhadap maraknya penipuan keuangan ilegal
Ia juga menyebutkan maraknya penyebaran maliciousware atau virus dalam bentuk file APK yang dikirim ke korban untuk merusak sistem atau mencuri data.

“Jadi yang dilaporkan ini hanya merupakan “puncak gunung es”, karena jauh lebih besar (kasus) di bawah yang tidak dilaporkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Dengan meningkatnya kerugian akibat penipuan digital, OJK melalui IASC terus mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat. IASC juga tengah menyiapkan sejumlah strategi nasional.

Pertama, IASC bakal mengembangkan National Fraud Portal (NFP), sebuah sistem nasional yang terintegrasi untuk meningkatkan respons dan efektivitas dalam pencegahan serta penanganan kasus scam.

Kedua, lembaga ini akan memperkuat koordinasi dengan Kepolisian RI untuk mempercepat proses penindakan terhadap pelaku kejahatan penipuan.

Ketiga, IASC juga akan memperluas keanggotaan dan keterlibatan pemangku kepentingan dengan menggandeng pelaku industri keuangan digital seperti penyelenggara fintech, pedagang aset kripto, operator telekomunikasi, dan lembaga pegadaian.

Keempat, IASC akan mengintegrasikan sistemnya dengan platform publik cekrekening.id agar masyarakat dapat lebih mudah memverifikasi rekening-rekening mencurigakan sebelum melakukan transaksi.

Kelima, IASC turut aktif dalam pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Chapter Indonesia untuk memperkuat jejaring internasional dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |