Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler dalam sepekan yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.
Polda tetapkan direktur Mie Gacoan Bali tersangka melanggar hak cipta
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT. Mitra Bali Sukses, IGASI, yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Senin mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025 sehingga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK: Ridwan Kamil samarkan kepemilikan kendaraan dengan nama pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK periksa mantan Sekretaris Catur Budi Harto sebagai saksi kasus mesin EDC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sekretaris dari tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024, Catur Budi Harto (CBH).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DN, pegawai PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) sekaligus mantan Sekretaris CBH," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
Dankormar sebut Satria jadi tentara bayaran karena terlilit utang
Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi menyebut eks anggota marinir Satria Arta Kumbara menjadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang.
"Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp750 juta," kata Endi saat ditemui di kawasan Kesatriaan Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis.
Endi menduga Satria meminjam uang sebesar itu untuk menutupi gaya hidupnya yang terbilang hedonisme.
Penyidik sita ijazah Jokowi
Penyidik menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai buntut tudingan ijazah palsu yang menimpanya beberapa waktu lalu.
“Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik,” kata Jokowi usai pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Pada pemeriksaan tersebut, Jokowi menerima sebanyak 45 pertanyaan dari penyidik. Ia mengatakan, dari 45 tersebut, 35 di antaranya merupakan pertanyaan yang lalu namun di-review kembali. Sedangkan sepuluh yang lain merupakan pertanyaan baru.
Kejati Bengkulu sita rumah dan mobil mewah tersangka korupsi tambang
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan aset milik tersangka Bebby Hussy yang merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya terkait kasus korupsi tambang batu bara yang juga diduga merambah kawasan hutan lindung.
Aset yang disita dari tersangka Bebby Hussy tersebut yaitu rumah mewah tiga lantai yang berada di Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan dua unit mobil mewah merek Lexus dan Mercy.
"Rumah, kendaraan, dan semua aset yang bisa membantu mengembalikan kerugian negara senilai Rp500 miliar akan kami telusuri dan sita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andrian di Kota Bengkulu, Kamis.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.