Hukum kemarin, TNI AL tertibkan tambang hingga meterai palsu

5 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi pagi Anda.

TNI AL tertibkan SDA tambang senilai Rp10,25 triliun pada 2026

TNI Angkatan Laut (AL) mencatat sebanyak 514,1 ton sumber daya alam (SDA) pertambangan senilai Rp10,25 triliun berhasil ditertibkan melalui berbagai operasi sepanjang 2026.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata di Tanjungpandan, Belitung, Kamis, mengatakan nilai SDA pertambangan yang ditertibkan tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Terhitung dari Januari sampai sekarang, kami telah berhasil mengamankan kekayaan SDA untuk semua jenis mineral tambang, pasir timah, batu bara dan mineral pertambangan yang lain di seluruh Indonesia senilai Rp10,25 triliun," katanya.

Selengkapnya klik di sini.


Bukan emas 74 kg, Febrie Adriansyah minta barang pribadi dikembalikan

Advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan tidak ada permintaan pengembalian uang hingga 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam sejumlah kegiatan penggeledahan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Dia menyebut barang yang diminta untuk dikembalikan, yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tidak berhubungan dengan perkara, salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dari rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.


KPK tegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, dia mengatakan KPK melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

Selengkapnya klik di sini.

WNA Afrika Selatan ditemukan meninggal di apartemen Bandung

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengevakuasi warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial LS (33) yang ditemukan meninggal dunia di Apartemen The Jarrdin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis, mengatakan korban ditemukan pada Rabu (19/8) malam setelah sejumlah saksi mencium bau tidak sedap dari dalam kamar yang ditempatinya.

"Kami sudah mintai keterangan tiga orang saksi dan jasad sudah dievakuasi," kata Nurindah.

Selengkapnya klik di sini.


DPR minta polisi usut aliran uang pemalsuan meterai rugikan Rp1 T

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri aliran uang dalam kasus sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

Maka dari itu, menurut dia, polisi dan Direktorat Jenderal Pajak tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan 16 tersangka, tetapi juga menelusuri aktor intelektual di balik sindikat pemalsuan meterai tersebut.

“Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya," kata Abdullah di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |