Hukum kemarin, Satgas Pangan Polri sampai dengan pemain naturalisasi

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa hukum kemarin (9/3) menjadi sorotan, di antaranya mulai dari temuan Satgas Pangan Polri soal MinyaKita sampai dengan tiga pemain naturalisasi.

Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

1. Kemenkum siap ambil sumpah 3 pemain naturalisasi pada Senin

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan telah siap mengambil sumpah tiga pemain sepak bola naturalisasi di Roma, Italia, pada besok Senin (10/3).

Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut adalah Dean Ruben James, Joey Mathijs Pelupessy, dan Emil Audero Mulyadi.

Selengkapnya baca di sini.

2. Satgas Pangan Polri selidiki temuan MinyaKita tak sesuai takaran

Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Selengkapnya baca di sini.

3. Imigrasi Yogyakarta proses deportasi WNA India usai bebas dari lapas

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta memproses deportasi seorang warga negara asing asal India berinisial EH setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

EH yang terjerat kasus penyelundupan 2.800 gram sabu di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada tahun 2013 telah dijemput petugas Imigrasi dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/3).

Selengkapnya baca di sini.

4. KPK hadirkan banyak saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel

Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan banyak saksi untuk pembuktian untuk terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lain dalam perkara suap dan gratifikasi.

"Karena ini ada dakwaan gratifikasinya juga, maka saksi yang dihadirkan lebih banyak dari sidang pembuktian dua kontraktor selaku pemberi suap," kata Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak kepada ANTARA di Banjarmasin, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Elnusa Petrofin klarifikasi soal mobil tangki pada kasus pemalsuan BBM

PT Elnusa Petrofin mengklarifikasi soal mobil tangki pada kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin Putiarsa Bagus Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa mobil tangki tersebut merupakan milik PT Miduk Arta, perusahaan transportasi yang sebelumnya dikontrak Elnusa Petrofin sejak 2013 dengan masa kontrak 10 tahun.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |