Hukum kemarin, korupsi BPR Purworejo hingga Ridwan Kamil ke KPK

6 days ago 8

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi selama Selasa (2/12), dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari Polda Jawa Tengah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Perumda BPR Purworejo ke penuntut umum hingga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

1. Polda Jateng limpahkan korupsi BPR Purworejo ke penuntut umum

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi akibat kredit bermasalah di Perumda BPR Purworejo yang merugikan negara hingga Rp26,4 miliar, ke penuntut umum.

Selengkapnya baca di sini.

2. Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil penuhi panggilan KPK

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.

Selengkapnya baca di sini.

3. BNN ringkus Dewi Astutik, penyeludup dua ton sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil meringkus Dewi Astutik alias Mami, penyeludup dua ton sabu jaringan internasional Golden Triangle.

Selengkapnya baca di sini.

4. Ridwan Kamil sebut beri uang ke Lisa Mariana karena diperas

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan memberi uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas.

Selengkapnya baca di sini.

5. Ditjenpas sidang etik kalapas diduga paksa narapidana makan nonhalal

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, yang diduga memaksa narapidana memakan daging nonhalal.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |