Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (21/10). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. KA Harina tabrak truk di perlintasan Kaligawe Semarang
KA Harina relasi Semarang-Surabaya menabrak sebuah truk trailer tanpa muatan di perlintasan Jalan Kaligawe, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa sore.
Akibat kejadian yang terjadi sekitar pukul 17.10 WIB tersebut, rangkaian KA Harina terpaksa berhenti tepat di tengah perlintasan sebidang tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
2. Polres Lombok Timur usut penyebab keracunan pelajar setelah santap MBG
Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendalami kasus dugaan keracunan massal terhadap para pelajar yang diduga terjadi setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pringgabaya.
"Kasus dugaan keracunan ini kami atensi. Hari ini anggota sedang cek kondisi pasien yang ada di Puskesmas Batuyang," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra di Lombok Timur, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
3. Polri tetapkan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana PT SPR
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD Pemprov Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode tahun 2010-2015.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan dua tersangka itu adalah RA (Rahman Akil) selaku Direktur Utama PT SPR tahun 2010–2015 sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan pada PT SPR periode tahun 2010-2015 dan DRS (Debby Riauma Sari) selaku Direktur Keuangan PT SPR tahun 2010–2015 sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan.
Baca selengkapnya di sini.
4. Hakim vonis mahasiswi pemasok anak untuk AKBP Fajar 11 tahun penjara
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) sekaligus pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa.
“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
5. Hakim vonis AKBP Fajar 19 tahun penjara akibat kasus pedofilia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan vonis tersebut di PN Kupang, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































