Hukum Kemarin, Dari tim pencari fakta kerusuhan hingga tambang ilegal

6 days ago 9

Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan hukum terjadi sepanjang Jumat (12/9) kemarin. Dari mulai pembentukan tim pencari fakta peristiwa kerusuhan hingga penguasaan tambang ilegal oleh Satgas PKH.

Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum Antara

1. Enam lembaga HAM bentuk tim pencari fakta unjuk rasa dan kerusuhan

Jakarta (ANTARA) - Enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus dan awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Tim tersebut terdiri atas Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Baca di sini

2. PP 24/2021 direvisi, Satgas PKH akan fokus tagih denda perusahaan buka tambang ilegal.

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan fokus menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara usai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 direvisi.

“Pada 10 September 2025, perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021 telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat.

Baca di sini

3. Yusril: Pembahasan RUU Perampasan Aset dan KUHAP bisa secara simultan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa dilakukan secara simultan.

Sebab, kata dia RUU KUHAP berisi hukum acara pidana umum, sedangkan RUU Perampasan Aset berisi hukum acara pidana khusus, sehingga harus sinkron pembahasannya.

Baca di sini

4. KPK panggil Rektor UIN Walisongo Semarang jadi saksi kasus kuota haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Nizar Ali (NA), sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Baca di sini

5. Satgas PKH kuasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 321,07 hektare lahan kawasan hutan yang digunakan sebagai tambang ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penguasaan itu dilakukan terhadap dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.

Baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |