Hukum kemarin, dari korupsi TIK hingga larangan tangkap pengguna narkoba

2 months ago 16

Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa terkait isu hukum terjadi sepanjang hari Senin (15/7), dari mulai korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek hingga larangan tangkap pengguna narkoba.

Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum ANTARA.

1. Kejagung: Pengadaan TIK direncanakan sebelum Nadiem jadi menteri

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa hal itu dibicarakan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani bersama Nadiem Makarim (NAM).

Baca di sini

2. Kejagung belum tetapkan Nadiem tersangka karena masih perlu alat bukti

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022 karena masih perlu pendalaman alat bukti.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam, mengatakan bahwa penyidik bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi.

Baca di sini

3. Kejagung tetapkan empat tersangka dalam kasus digitalisasi pendidikan

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024.

Baca di sini

4. KPK dalami perpanjangan fasilitas kredit yang diberikan LPEI

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perpanjangan fasilitas kredit yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) saat memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Analisa Risiko Bisnis LPEI Kukuh Wirawan sebagai saksi pada Senin (14/7).

"Saksi menjelaskan tentang perpanjangan fasilitas kredit yang diberikan oleh LPEI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Baca di sini

5. Kepala BNN larang anggota tangkap pengguna narkoba

Badung, Bali (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba.

"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata Marthinus saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa.

Baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |