Hoaks! Prabowo dan Megawati adakan sidang paripurna pemakzulan Gibran

4 hours ago 5

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri mengadakan sidang paripurna untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Video tersebut menampilkan Prabowo dan Megawati sedang berbincang dengan latar belakang ruangan bertuliskan “Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025”.

Berikit narasi dalam unggahan tersebut:

“Beneran nih @prabowo
@gerindra @PDI_Perjuangan
Rakyat Indonesia menunggu kejelasannya...! Jangan hanya omon² seperti yg sudah² .”
Namun, benarkah Prabowo dan Megawati makzulkan Gibran?

Tangkap layar unggahan di media sosial X soal pemakzulan Gibran oleh Prabowo dan Megawati yang terbukti hoaks. Video aslinya diambil saat HUT TNI 2022 dan telah disunting dengan latar palsu. (ANTARA/X)

Penjelasan :

Berdasarkan penelusuran ANTARA, ditemukan video serupa berjudul ”Momen Megawati dan Prabowo Akrab Bercanda di Upacara HUT ke-77 TNI” yang di rilis oleh kanal Youtube KOMPASTV. Video tersebut diambil saat momen kebersamaan Prabowo dan Megawati pada acara HUT TNI ke-77 di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Video tersebut telah disunting dengan sedemikian rupa dengan mengganti latar ruangan bertuliskan “Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025”.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara tegas dalam UUD 1945, terutama pada Pasal 7A. Ketentuan dalam pasal tersebut menyatakan bahwa presiden maupun wakil presiden hanya bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau kejahatan berat lainnya.

Usulan pemberhentian tersebut harus terlebih dahulu diajukan oleh DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Baca selengkapnya di sini.

Dengan demikian unggahan yang menyebut Prabowo dan Megawati memakzulkan Gibran adalah hoaks. Video tersebut adalah hasil suntingan dari potongan video saat momen HUT TNI 2022, lalu diedit dengan latar palsu. Sesuai UUD 1945, pemakzulan wakil presiden hanya bisa dilakukan lewat proses hukum oleh DPR dan MK jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Klaim : Prabowo dan Megawati adakan sidang paripurna pemakzulan Gibran
Rating : Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Prabowo resmi copot wakil presiden pada akhir April

Cek fakta: Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa, benarkah?

Baca juga: Isu pemakzulan versus penegakan konstitusi di negara demokrasi

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |