Mataram (ANTARA) - Tiga legislator yaitu Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman tetap berstatus terdakwa dalam perkara gratifikasi DPRD NTB meskipun bebas dari tahanan.
"Mereka tetap menjadi terdakwa sampai dengan ada penetapan majelis hakim," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati penetapan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan ketiga terdakwa karena melihat masa tahanan hingga pengadilan tingkat pertama telah habis sebelum agenda putusan.
Menurut dia, penetapan oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Santini tersebut sudah sejalan dengan ketentuan KUHAP baru yang membatasi masa penahanan terdakwa.
Oleh karena itu, Harun menyampaikan bahwa kejaksaan selaku penuntut umum dalam perkara ini tidak bisa memaksakan agar dilakukan kembali penahanan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR beri atensi kasus gratifikasi DPRD NTB
"Kami hargai penetapan majelis hakim. Karena memang masa penahanan mereka sudah habis per 13 Mei 2026, KUHAP baru membatasi," ujarnya.
Ia mengakui bahwa kondisi ini menjadi tantangan jaksa untuk bisa melanjutkan agenda persidangan dengan tetap menghadirkan para terdakwa di hadapan majelis hakim.
"Jadi, di sini (persidangan) kami masih punya beban pembuktian. Ini perkara masih jalan dan hakim juga sudah menegaskan persidangan tetap berlanjut. Yang jelas, bukti kami serius bahwa ini (perkara) sudah kami bawa ke pengadilan," ucap dia.
Pada agenda sidang terakhir, Rabu (13/5), majelis hakim sebelum memberikan penangguhan penahanan tersebut telah mengakhiri rangkaian pemeriksaan saksi.
Mulai agenda Rabu pekan depan (20/5), penuntut umum akan menghadirkan sejumlah ahli yang turut menguatkan adanya dugaan gratifikasi sesuai isi dakwaan.
Baca juga: Suhaimi sampaikan tawaran Rp150 juta tiga terdakwa ke Abdul Rahim
Meskipun keterangan saksi telah tuntas, baik dari kalangan legislator penerima suap, termasuk yang menolak dan sejumlah pihak yang ikut terlibat serta mengetahui pendistribusian uang tak bertuan tersebut, Harun memastikan penelusuran fakta baru untuk membongkar peran orang lain masih terbuka lebar.
"Memang ini sudah di ujung persidangan, tapi kami masih terus mengumpulkan fakta keterlibatan orang lain, kami tunggu sampai akhir (persidangan)," katanya.
Perihal adanya isu Kejati NTB menerima "uang pelicin" dengan nilai mencapai ratusan juta dari legislator para penerima suap, Harun menegaskan, hal tersebut tidak benar adanya.
"Memang ada uang diberikan, tapi itu uang titipan yang sudah kami masukkan ke RPL (Rekening Pemerintah Lainnya). Jadi, bukan uang pribadi, tidak ada itu (uang pelicin)," ucap Harun.
Majelis hakim pada sidang terakhir, Rabu (13/5), meminta kepada ketiga terdakwa untuk tetap kooperatif meskipun telah bebas dari tahanan
Baca juga: Kasus gratifikasi DPRD NTB bergulir, Tiga terdakwa minta keadilan
Majelis juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap menghadiri seluruh agenda persidangan dan tidak menghambat jalannya proses hukum.
"Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara 'in absentia'. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara 'in absentia' tanpa kehadiran saudara, kalau saudara tidak hadir," ujarnya.
Ketiga terdakwa tercatat menjalani penahanan mulai di tahap penyidikan jaksa. Pertama kali yang menjalani penahanan, dua orang yakni Indra Jaya Usman bersama Muhammad Nashib Ikroman sejak 20 November 2026.
Sedangkan, untuk terdakwa Hamdan Kasim terhitung mulai menjalani penahanan penyidikan jaksa sejak 24 November 2026.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































