Harga emas tiga jenama di Pegadaian pada Selasa kompak turun

1 day ago 4
harga tiga jenama emas tersebut pada Senin (27/7) yakni Galeri24 Rp2.603.000, Antam Rp2.727.000, dan UBS Rp2.615.000 per gram

Jakarta (ANTARA) - Harga emas di laman Pegadaian dikutip dari Jakarta, Selasa, pukul 10.36 WIB, menunjukkan harga emas jenama Galeri24, Antam dan UBS yang kompak turun masing-masing ke angka Rp2.587.000, Rp2.718.000 dan Rp2.599.000 per gram.

Adapun harga tiga jenama emas tersebut pada Senin (27/7) yakni Galeri24 Rp2.603.000, Antam Rp2.727.000 dan UBS Rp2.615.000 per gram.

Namun harga tersebut sewaktu-waktu bisa berubah.

Untuk Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram, sementara Antam di Pegadaian hanya hingga 100 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

Galeri24

0,5 gram: Rp1.357.000

1 gram: Rp2.587.000.

‎2 gram: Rp5.110.000

‎5 gram: Rp12.682.000

‎10 gram: Rp25.295.000

‎25 gram: Rp62.898.000

‎50 gram: Rp125.694.000

‎100 gram: Rp251.265.000

‎250 gram: Rp626.619.000

‎500 gram: Rp1.253.237.000

‎1.000 gram: Rp2.506.474.000

Antam

0,5 gram: Rp1.412.000

‎1 gram: Rp2.718.000

‎2 gram: Rp5.373.000

3 gram: Rp8.033.000

‎5 gram: Rp13.354.000

10 gram: Rp26.650.000

‎25 gram: Rp66.495.000

‎50 gram: Rp132.907.000

‎100 gram: Rp265.733.000

UBS

0,5 gram: Rp1.405.000

‎1 gram: Rp2.599.000

‎2 gram: Rp5.157.000

‎5 gram: Rp12.743.000

10 gram: Rp25.352.000

‎25 gram: Rp63.255.000

‎50 gram: Rp126.250.000

‎100 gram: Rp252.400.000

250 gram: Rp630.813.000

‎500 gram: Rp1.260.145.000.

Baca juga: Daftar lengkap harga emas Galeri24-Antam-UBS di Pegadaian pada Senin

Baca juga: Simak selengkapnya harga emas tiga jenama di Pegadaian pada Sabtu ini

Baca juga: Daftar lengkap harga emas tiga jenama di Pegadaian pada Jumat ini

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |