Geopolitik minyak dan mendesaknya Hukum Perdata Internasional

2 hours ago 1
Karena itu, pengesahan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional bukan sekadar agenda reformasi legislasi. Ia merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan energi dan kedaulatan geo-ekonomi Indonesia di tengah turbulensi global.

Jakarta (ANTARA) - Perang sering kali mengingatkan dunia bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga instrumen geopolitik. Ketika konflik antara Amerika Serikat-Israel dan Iran kembali memanas, perhatian dunia segera tertuju pada Selat Hormuz, jalur laut sempit yang selama puluhan tahun menjadi salah satu urat nadi perdagangan minyak global.

Sejak serangan pertama pada akhir Februari lalu, Sekretaris Jenderal Dewan Keamanan Tertinggi Iran Ali Larijani menyatakan kesiapan negaranya menghadapi konflik berkepanjangan.

Dalam situasi yang semakin memanas tersebut, langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong upaya diplomasi damai patut diapresiasi. Sikap ini mencerminkan konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, sekaligus kesadaran bahwa konflik geopolitik di Timur Tengah hampir selalu membawa dampak luas bagi stabilitas ekonomi dan energi global.

Bagi Indonesia, perang di kawasan tersebut bukan sekadar konflik yang jauh dari wilayah nasional. Dampaknya dapat langsung terasa pada ketahanan energi domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional hanya berada pada kisaran 20 hari konsumsi nasional. Pernyataan ini membuka ruang refleksi serius mengenai ketahanan energi Indonesia.

Pemerintah memang menegaskan bahwa angka tersebut mencerminkan kapasitas penyimpanan energi nasional, bukan kondisi darurat pasokan. Namun fakta ini tetap menunjukkan bahwa sistem energi Indonesia masih rentan terhadap guncangan eksternal.

Menurut U.S. Energy Information Administration (EIA), sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia melewati Selat Hormuz setiap harinya. Jika jalur ini terganggu akibat konflik atau keputusan geopolitik negara tertentu, harga minyak dunia hampir pasti melonjak tajam.

Dalam situasi seperti itu, negara pengimpor energi seperti Indonesia akan menghadapi tekanan fiskal yang besar. Lonjakan harga minyak dapat memaksa pemerintah meningkatkan subsidi energi dan kompensasi harga BBM. Sejumlah analisis ekonomi memperkirakan kenaikan harga minyak dari sekitar 70 dolar menjadi lebih dari 100 dolar per barel dapat menambah beban APBN hingga Rp50 triliun sampai Rp100 triliun. Risiko tersebut diperparah oleh potensi pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi domestik.

Situasi ini menunjukkan bahwa ketahanan energi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kapasitas produksi atau cadangan energi nasional. Ia juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan negara mengelola hubungan ekonomi internasional secara efektif. Dalam ekonomi global modern, stabilitas energi suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kapasitas produksi, tetapi juga oleh kekuatan kerangka hukum yang mengatur kontrak energi lintas negara. Dalam konteks inilah Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi semakin relevan.

RUU Hukum Perdata Internasional

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |