Gabel ingatkan perlu penguatan hambatan nontarif

2 days ago 2

Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyatakan perlu adanya penguatan hambatan nontarif (non-tariff measure/NTM) untuk memitigasi produk impor jadi dari negara produsen yang terdampak tarif resiprokal Amerika Serikat (AS).

Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman di Jakarta, Kamis, menyampaikan ada potensi limpahan produk yang masuk ke Indonesia dari para produsen besar seperti China yang terkena dampak signifikan dari kebijakan tarif dagang AS, mengingat pasar yang dimiliki Indonesia cukup besar.

"Indonesia menjadi sasaran empuk karena memiliki pasar yang sangat besar. Jadi, yang kita khawatirkan jika masuknya barang-barang impor itu dengan harga yang murah dan memiliki kualitas rendah. Tidak hanya pelaku industri dalam negeri yang dirugikan, tetapi juga konsumen kita sendiri," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya konsisten menyuarakan kepada pemerintah untuk tetap memiliki tekad yang kuat dalam melindungi pasar domestik dari serbuan impor barang jadi, sehingga dapat menjaga daya saing industri nasional, dengan menerapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) serta pertimbangan teknis (pertek).

"Sebenarnya mudah, apabila kita ingin menekan produk itu masuk, kita perlu terapkan non-tariff measure. Instrumen ini umum digunakan oleh negara lain untuk mengamankan pasar dalam negerinya," ujar Daniel.

Menurutnya, Amerika Serikat berani menerapkan bea masuk impor karena memiliki NTM yang mencapai 4.600 hambatan. Begitu pula diterapkan di sejumlah negara Eropa, bahkan China, yang memiliki lebih dari 1.500 NTM. Sedangkan, Indonesia hanya memiliki 207 NTM.

Pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif timbal balik terhadap impor dari berbagai negara.

Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif yang lebih tinggi dikenakan terhadap 57 negara berdasarkan besarnya defisit perdagangan AS dengan masing-masing negara, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif resiprokal 32 persen.

Kemudian, pada 9 April, Trump mengumumkan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen akan diberlakukan selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak melakukan aksi balasan dan telah meminta negosiasi, kecuali China.

Seiring berjalannya perang dagang, tarif AS terhadap barang-barang asal China meningkat hingga 245 persen, sementara tarif China atas produk asal Amerika mencapai 125 persen.

Baca juga: Pengusaha elektronik ingin TKDN selain HKT punya kebijakan tersendiri

Baca juga: Pengusaha elektronik minta kebijakan TKDN diperluas

Baca juga: Pemerintah diharapkan keluarkan kebijakan atasi bahan baku elektronik

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |