Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi sosial kepada pembakar sampah khususnya di ruang terbuka (open burning) berupa pemasangan wajah mereka di media sosial dan kanal Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.
"Mudah-mudahan itu memberikan efek positif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Menurut dia, masyarakat bisa menghentikan kebiasaan "open burning". "Walaupun kami menyadari untuk beberapa orang 'open burning' menjadi sebuah bagian dari kehidupannya," katanya.
Dia mengingatkan pembakaran sampah khususnya di ruang terbuka menimbulkan dampak polusi yang luar biasa. Karena itu seluruh masyarakat diminta tak melakukannya.
Baca juga: Rutin bersihkan debu cegah terpapar mikroplastik di rumah
Untuk jumlah, mungkin dibandingkan dengan daerah lain, "open burning" di Jakarta relatif sedikit, tapi memang ada. "Saya berterima kasih pada masyarakat yang sangat responsif apabila terjadi 'open burning' di tempatnya," kata Asep.
Adapun wacana menerapkan sanksi sosial menjadi tindak lanjut usulan Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova.
Selain denda sebesar Rp500 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan menerapkan sanksi sosial. Ini lantaran karakter masyarakat Indonesia yang lebih takut malu ketimbang mengeluarkan uang untuk membayar denda.
"Orang yang membakar sampah itu dipajang (fotonya) di kelurahan. Saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk memulai kembali (bakar sampah) akan lebih rendah," katanya.
Baca juga: Mikroplastik bisa tambah risiko pasien diabetes kena stroke
Menurut Reza, denda tidak harus selalu berbentuk uang tetapi dapat juga berupa saksi sosial.
Adapun pembakaran sampah, khususnya plastik di ruang terbuka menjadi salah satu penyebab air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik.
Mikroplastik yang merupakan partikel kecil plastik juga berasal dari serat sintetis pakaian, serta debu kendaraan dan ban.
Baca juga: Bahaya mikroplastik di udara
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































