Empat remaja bawa sajam yang diduga untuk tawuran ditangkap polisi

2 hours ago 3
Setelah kami periksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok

Jakarta (ANTARA) - Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja berbekal senjata tajam (sajam) yang diduga hendak dipakai tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari.

Berawal dari kecurigaan petugas terhadap remaja yang tengah berkerumun di kawasan Menteng yang setelah diperiksa ternyata membawa sajam.

“Setelah kami periksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Semua kami sita termasuk satu unit HP dan satu karung botol kaca," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Hendak tawuran, polisi ringkus tiga remaja di Jakarta Pusat

Susatyo menjelaskan keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.

Dia menegaskan kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Susatyo.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum.

Baca juga: Polisi tangkap delapan pemuda diduga terlibat tawuran di Jakpus

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelas Susatyo.

Susatyo juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Polisi tangkap delapan remaja diduga terlibat tewasnya remaja di JIS

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Para pelaku kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” kata William.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |